PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada AT, sosok yang pernah memimpin Desa Merayuh, Kecamatan Air Bersar, Kabupaten Landak. Keputusan ini diambil setelah AT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Perbuak.
Proyek yang seharusnya menerangi Dusun Perbuak ini, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020-2021, justru berakhir tragis. Bukannya menghasilkan listrik untuk masyarakat, pembangunan PLTMH ini hanya menyisakan puing-puing fisik seperti parit yang tak berguna. Kerugian negara akibat proyek mangkrak ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1, 2 miliar.
Selain hukuman badan, AT juga dibebani denda sebesar Rp200 juta. Lebih memberatkan lagi, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.208.818.600. Jika kewajiban pembayaran uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka masa hukuman AT akan bertambah selama dua tahun.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, Kamis (19/2/2026).
Sebanyak Rp10 juta uang tunai yang telah disita sebagai barang bukti, akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur desa.
“Kami menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, ” tegasnya.
Muhammad Ruslan menegaskan bahwa kasus ini menjadi sebuah peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Landak. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pengelolaan dana desa. Pelanggaran hukum, sekecil apapun, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia juga mendorong agar para aparatur desa aktif mengikuti program Jaksa Garda Desa. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta berintegritas.
Sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa diharapkan dapat memastikan bahwa setiap rupiah dari keuangan desa benar-benar tersalurkan untuk manfaat nyata, mendorong pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak. (PERS)

Updates.